BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengklaim telah menyurati Kantor Urusan Agama (KUA) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Defizon kepada bertuahpos.com, Minggu 7 April 2019.
Kepada bertuahpos.com, Defizon menjelaskan Kemenag menyurati KUA dan BPS untuk dapat lebih aktif lagi mengingatkan serta meminta Calon Jemaah Haji (CHJ) Pekanbaru melakukan pelunasan.
“Kita sudah menyurati KUA dan BPS BPIH untuk dapat konfirmasi ke CJH yang belum melunasi,” jelasnya.
“Kita minta BPS BPIH pro aktif menghubungi CJH yang namanya masuk ke dalam pelunasan tahap pertama namun belum melakukan pelunasan,” imbuhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari 1.179 CJH Pekanbaru yang berhak melunasi di tahap pertama, total masih ada 165 orang yang belum melakukan pelunasan. Padahal pelunasan tahap pertama BPIH CJH Pekanbaru telah dibuka sejak tanggal 19 Maret 2019 lalu, dan berakhir 15 April 2019 mendatang.
Pelunasan BPIH tahap pertama ini wajib dilakukan bagi CJH Pekanbaru yang namanya tercantum di dalamnya. Apabila tidak dilakukan pelunasan sampai batas waktu yang ditetapkan (15 April 2019), maka otomatis CJH tersebut akan masuk ke waiting list tahun 2020. (bpc9)