BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komite Perlindungan Wartawan (KPW) tengah digagas oleh 9 lembaga pers dan lembaga bantuan hukum.Â
Kesembilan lembaga itu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesti International Indonesia, dan Serikat Pekerja Media serta Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).Â
“Komite ini dibentuk karena sudah terlalu banyak kasus kekerasan pers di Indonesia,” kata Ketua Umum AJI, Abdul Manan, seperti dilasir dari CNNIndonesia.com.
Dia mengatakan, masing-masing organisasi tersebut mempunyai kapasitas yang berbeda-beda. Termasuk sebarannya di daerah, diantaranya ada yang memiliki dan ada juga yang tidak ada cabang.
Oleh karena itu, diungkapkan Abdul Manan, kolaborasi ini akan memungkinkan lembaga-lembaga tersebut mengover area yang lebih luas jika terjadi suatu tindakan kekerasan terhadap pers.
“Tugas dari komite ini untuk memantau dan menangani kasus kekerasan yang terjadi pada wartawan. Para inisiator dan pendiri komite telah menyusun Prosedur Operasi Standar (POS),” ujarnya.
Abdul Manan menjelaskan jika terjadi tindakan kekerasan terhadap wartawan, KPW akan lakukan advokasi, mulai dari memverifikasi kasus, mendampingi kalau menjadi korban, dan melaporkan ke polisi kalau kasusnya harus ditangani hukum, bahkan mendampingi sampai pengadilan.
Manan menegaskan setiap jenis kekerasan dari pengusiran hingga pembunuhan itu akan berbahaya bagi kebebasan pers. Sehingga, lanjutnya, komite ini akan mencegah tindakan tersebut terjadi terutama di tahun politik ini. “Kita antisipasi kemungkinan terjadi kekerasan pada wartawan di tahun-tahun politik,” katanya. (bpc3)