BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sidang korupsi proyek di Dispora Riau dengan terdakwa Mislan, Kabid Sarana Prasarana dan Abdul Harris, PPTK, Jumat (5/4/2019), kembali digelar. Pada persidangan, mantan Kadispora Riau mengatakan penambahan anggaran Rp16 miliar yang akhirnya dikorupsi terjadi di DPRD Riau.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum, Budi SH, menghadirkan dua orang saksi untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Marulitua Pasaribu SH. Keduanya yakni Edi Yusti, Kadispora Riau tahun 2015-2016 dan Muhammad Ikbal, Tim Ahli Komisi E DPRD Riau.
Kepada majelis hakim, Edi Yusti mengatakan, dirinya menjabat Kadispora Riau tahun 2015 hingga Oktober 2016. Dikatakannya, sebelumnya ia sudah wanti-wanti akan ada persoalan jika Satkernya menganggarkan proyek fisik pada APBD Perubahan tahun 2016.
Karena itu, ia hanya mengusulkan penambahan anggaran sekitar Rp460 juta pada APBD Perubahan. Dana tersebut untuk pembayaran listrik. Namun kenyataannya pada APBD P tersebut anggaran bertambah sebanyak Rp16 miliar.
Edi Yusti mengaku kecolongan dengan penambahan anggaran Rp16 miliar tersebut. Karena menurutnya, ketika anggaran Perubahan tersebut dibahas di Komisi E dan Banggar DPRD, dirinya sedang tidak fokus karena mengurus BPJS istrinya yang berobat jantung di Jakarta.
Edi Yusti juga mengaku hanya dua kali mengikuti rapat pembahan di DPRD, selebihnya di delegasikan kepada Sekretaris Dinas dan para Kabid, termasuk Mislan.
Sementara ketika penggunakaan anggaran perubahan tersebut lanjut Edi Yusti, dirinya tidak tahu lagi karena sudah bertugas sebagai Kepala Penghubung di Jakarta. Dirinya baru mengetahui ada persoalan setelah ada panggilan dari kejaksaan.
Sementara Muhammad Ikbal mengaku anggaran sudah diproses sesuai ketentuan. Termasuk usulan juga ditandatangani oleh Edi Yusti.***(bpc17)