BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sah atau tidaknya surat suara akan menjadi perdebatan di TPS nanti. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui benar mana yang membuat surat suara sah, dan mana yang membuat surat suara itu tidak sah.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis, Joni Suhaidi mengatakan mudah saja agar surat suara yang dicoblos masyarakat bisa dinyatakan sah. Caranya adalah dengan mencoblos di bagian manapun, asalkan masih didalam kotak garis.
“Coblos foto calon atau nama calon, selama masih dalam kotak garis, maka akan sah. Mudahnya seperti bermain ping pong, selama masih dalam garis, berarti sah,” jelas Joni kepada bertuahpos.com, Jumat 5 April 2019.
Diakui Joni, persoalan sah atau tidaknya satu surat suara berpotensi akan menjadi perdebatan di TPS saat penghitungan surat suara nanti. Hal ini juga akan mengakibatkan penghitungan di TPS akan berlangsung lama.
“Tapi selama coblosannya masih dalam kotak dan dicoblos dengan alat yang disediakan, itu terhitung sah,” tutup Joni.
Sebagaimana diketahui, KPU juga membedakan warna dari masing-masing surat suara agar masyarakat tidak kebingungan dan tidak salah memasukkan ke kotak suara.
1. Surat suara Pemilu Presiden, Abu-Abu
Warna untuk surat suara presiden adalah abu-abu. Ukuran surat suaranya adalah 22×31 cm.
2. Surat suara DPD RI, Merah
Untuk surat suara DPD RI, warnanya adalah merah. Ukurannya akan disesuaika dengan jumlah calon DPD masing-masing daerah.
3. Surat suara DPR RI, Kuning
Dengan ukuran 51×82 cm, warna surat suara untuk pemilihan DPR RI adalah kuning.
4. Surat suara DPRD provinsi, Biru
Ukuran surat suara untuk DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah sama, yakni 51×82 cm. Hanya saja, warna surat suara DPRD provinsi adalah biru.
5. Surat suara DPRD kabupaten/kota, Hijau
Surat suara untuk DPRD kabupaten/kota adalah hijau.Â
“Coblos saja didalam kotak, maka akan sah,” pungkas Joni. (bpc2)