BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tak sebatas anggota DPR dan pejabat negara, anggota KPU juga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Hal tersebut juga diaminkan Koordinator SDM KPU Riau, Nugroho Noto Susanto. Menurut Nugroho, komisioner KPU juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Di Riau saat ini ada 72 anggota KPU, dari KPU provinsi, kabupaten/kota, dan sekretarisnya. Semua diwajibkan serahkan LHKPN ke KPK,” terang Nugroho kepada bertuahpos.com, Kamis 4 April 2019.
“Nah, anggota KPU di Riau ini sudah menyerahkan e-LHKPN pada 31 Maret lalu,” tambah Nugroho.
Dilanjutkan Nugroho, memang masih ada dua orang anggota KPU di Riau yang belum menyerahkan e-LHKPN. Namun, Nugroho mengatakan hal tersebut disebabkan jaringan.
“Anggota KPU ini sudah membuat e-LHKPN, namun terkendala jaringan untuk melaporkannya. Namun, mereka sudah membuat hard copy-nya sebagai bukti,” tambah dia.
LHKPN adalah perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memerintahkan paling lambat 3 bulan sejak mengucapkan sumpah sudah harus melaporkan LKHPNÂ penyelenggara negara ke KPK. (bpc2)