BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Walikota Pekanbaru Firdaus, mengatakan dirinya belum menerima laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait hasil pertemuan dengan tiga Kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu bersama guru sertifikasi.
“Belum ada laporan (Disdik Kota Pekanbaru),” ujarnya usai menggelar rapat di Kantor Walikota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Selasa 2 April 2019.
Meski belum menerima laporan dari bawahannya, Firdaus memberi sinyal tidak akan merubah Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2019. Dimana salah satunya disebutkan guru sertifikasi tidak lagi menerima TPP.
Baca :Â Usai Temui 3 Kementerian Bersama Guru Sertifikasi, Ini Penjelasan Disdik Pekanbaru
“Perwako Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tambahan penghasilan. Berkaitan dengan guru bersetifikat, bukan perwako itu menjadi halangan. Perwako itu hanya menyampaikan dan menegaskan gak boleh diberikan karena ini ini. Jadi bukan perwako itu yang melarang. Perwako hanya menginformasikan bahwa regulasi yang melarang itu, ini!” tuturnya dengan tegas.
Orang nomor satu di Pekanbaru tersebut juga mengklaim regulasi yang dijadikannya dasar untuk membuat Perwako Nomor 7 Tahun 2019 telah sangat jelas dan tegas.
“Yang namanya regulasi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018, Nomor 33 Tahun 2018 sudah sangat tegas,” imbuhnya.
Untuk itu, Firdaus menuturkan dirinya saat ini menunggu laporan dan berharap Kementerian bisa menginterprestasikan regulasi yang sudah ada.
“Kita tunggu laporannya bagaimana teman-teman di Kementerian teknis yang kita jumpai menanggapi dan menginterperestasikan regulasi tersebut,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Perwako Nomor 7 Tahun 2019 ditolak guru sertifikasi karena tak lagi memberikan TPP. Hal ini membuat guru sertifikasi dan Pemerintah Kota Pekanbaru menemui tiga Kementerian di Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun tiga Kementerian yang didatangi perwakilan Pemerintah Kota Pekanbaru dan guru sertifikasi diantaranya Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (bpc9)