BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 20/PUU-XVII/2019, pemilik suket diperbolehkan untuk ikut memilih di Pemilu 17 April 2019 nanti.
Hanya saja, surat keterangan (suket) yang diperbolehkan memilih bukanlah suket yang dikeluarkan kantor desa ataupun sejenis, melainkan suket yang dikeluarkan langsung oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Karena suket dari Disdukcapil itu sudah melalui perekaman, sama seperti KTP-el. Jadi bukan suket keluaran kantor desa atau lurah,” jelas Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir kepada bertuahpos.com, Selasa 1 April 2019.
Baca :Â KPU Riau Tegaskan Pemilik Suket Tak Bisa Pindah Memilih
Dilanjutkan Ilham, berdasarkan pengalaman Pilgub Riau 2018 lalu, pemilik suket diperbolehkan untuk memilih. Hal yang sama juga diterapkan pada Pemilu 17 April ini.
Terpisah, Komisioner KPU Riau Divisi Program dan Data, Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil, karena yang mengeluarkan suket adalah pihak tersebut.
“Karena layaknya KTP-el, suketkan persyaratannya sama dan dikeluarkan instansi yang sama,” tutup Rahman. (bpc2)