BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tidak kurang dari 28 ribu truk dan truk tangki di Riau melanggar batas aturan tonase. Ini fakta tentu saja mengejutkan. Apalagi banyaknya jalan di Riau yang rusak berat disinyalir karena seringnya dilintasi oleh truk dan truk tonase dengan over muatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama, Senin, 1 April 2019. “Ada 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase,” ungkapnya.
Syaifudin mengatakan dari 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan. “Namanya Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dari 30 ribu kendaraan angkut berat, kita mencatat ada 28 ribu diantaranya melanggar aturan ODOL,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditlantas Polda Riau dan DPRD Riau menemukan 11 kendaraan yang diduga melanggar aturan over dimension and over load (ODOL) dalam sidak di awal pekan lalu. (baca:Â Sidak ke Perusahaan, Tim Gabungan Temukan dan Sita 11 Truk ODOL)
Tim gabungan ini melakukan sidak ke dua perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan yang disidak adalah PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Adei Plantation. Hasilnya, 11 truk yang diduga melanggar ketentuan ODOL diamankan.Â
4 truk ditemukan di PT. SLS, ada 3 truk lainnya ditemukan di jalan. Sedangkan 3 truk lagi ditemukan di PT. Adei. Truk-truk tersebut kemudian digiring dan diamankan di Mapolres Pelalawan. Lalu 6 truk diantaranya dibawa ke Pekanbaru, ditempatkan di kantor DPRD Riau. (bpc2)