BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan dengan banyaknya jumlah dana yang dikucurkan ke desa proses pelaksananaannya perlu mendapat pengawasan ketat dari semua pihak. Oleh sebab itu perlu adanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“BPD itu juga berfungsi sebagai pengawasan supaya tak ada praktik KKN. Kita maklumlah kadang juga ada kepala desa yang nakal walau jumlahnya tidak banyak. Oleh sebab itu perlu dilakukan pengawasan, jangan sampai dana-dana yang sudah masuk ke desa itu tidak dilarikan ke lain-lain akan dibawa kemana-mana,” ungkapnya, di Pekanbaru Jumat, 29 Maret 2019.
Selain itu, kehadiran BPN bertujuan untuk merapikan administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian administrasi desa itu seragam dengan administri kabupaten/kota dan provinsi. Syamsuar berharap orang-orang yang duduk di BPD adalah mereka yang mengerti dan mau belajar tentang administrasi.
Dia menambahkan, rencana pembangunan di desa, setelah beberapa tahun dana desa dikucurkan wajib dirumuskan melalui proses-proses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Mulai dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), kemudian disusunlah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Prosesnya sama dengan menyusun anggaran ditingkat kabupaten dan provisni. Jadi masyarakat desa, aparat desa, memang harus terbiasa dengan administrasi. Makanya administrasi itu penting sebagai bahan pendukung untuk laporan pertanggungjawaban,” sambung Syamsuar. (bpc3)