“Kami sudah lama mengirimkan surat kepada pihak Dinas Kehutanan Inhil agar memberikan data semua perizinan perusahaan perkebunan dan kawasan hutan di Kabupaten Inhil, namun sampai saat ini belum juga diserahkan,†sesal Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah, saat konferensi pers dikantor PWI Inhil, Rabu (03/09/2014) kemarin.
Menurutnya, data ini sangat diperlukan mereka dalam upaya menindaklanjuti permasalahan perizinan perusahaan perkebunan dan HTI di Inhil, dari sini mereka dapat mengetahui apakah perizinan perusahaan tersebut bermasalah atau tidak.
“Kami siap memproses jika ditemukan perizinan perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,†sebutnya.
Lanjutnya, pihak kepolisian dapat saja melakukan penggeledahan untuk mendapatkan data yang diperlukan tersebut, namun mereka terbentur dengan ketentuan penggeledahan dapat dilakukan kalau permasalahan ini sudah masuk ranah penyelidikan.
Dewan Pimpinan Kabupaten Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPK KNPI) Inhil juga angkat bicara terkait kasus dugaan adanya penyimpangan keluarnya perizinan perusahaan perkebunan di Negeri Seribu Parit ini.
“Kalau memang ingin menyelesaikan berbagai konflik lahan perkebunan di Inhil, seperti kasus Pungkat, maka Dinas Kehutanan Inhil harus pro aktif dan transparan menyampaikan data perizinan perusahaan perkebunan dan kawasan hutan di Inhil,†sebut Wakil Ketua DPK KNPI Inhil Hidayat Hamid kepada bertuahpos.com. (ezy)