Sikap patuh perusahaan agar keberadaan truk-truk tersebut tidak merusak jalan milik Pemda karena Over Dimension and Over Load (DODOL). “Kita harap perusahaan patuh lah. Kalau melebihi kapasitas muatan jalan-jalan milik Pemda itu nanti akan rusak,” katanya di Pekanbaru, Kamis, 28 Maret 2019.
Syamsuar mengakui bahwa dirinnya belum mengetahui pasti terkait sidak yang menyita 11 truk ODOL itu. Namun dia mendukung sikap jika aparat kepolisian memberikan tindakan tegas terhadap truk-truk perusahaan yang ODOL tersebut.
“Saya belum tahu, apakah sidak kemarin itu ada pihak kepolisian atau tidak. Kalau tak ada penindakan sama saja, habis itu, ya habis lah. Seharusnya juga ada polantas,” ungkapnya.
Kedepan, dia menjelaskan, untuk bidang pembangunan infrastruktur dalam bentuk jalan lintas antar kabupaten/kota, pembangunannya tidak bisa hanya diandalkan APBN atau APBD. Sebab akan membutuhkan biaya cukup besar.
Syamsuar sudah berencana untuk melakukan konsultasi ke pusat apakah daerah punya kesempatan melibatkan pihak-pihak perusahaan dalam pembangunan infrastruktur jalan. Sejauh ini, dari perbincangan dengan pihak-pihak terkait ada sinyal memperbolehkan hal demikian dilakukan oleh Pemda.
“Jadi ada sisi kemudahan bagi Pemda untuk bekerjasama dengan pihak swasta. Nanti saya akan bincangkan lebih jauh dulu dengan pemerintah pusat terkait masalah ini. Sehingga nanti kita punya ruas jalan yang pakai untuk keperluan tertentu,” kata Syamsuar.
“Kalau seperti itukan bisa mengurangi beban jalan milik Pemda supaya tidak rusak. Bisa saja nanti dalam bentuk jalan tol di Lintas Timur, sehingga ada batasan-batasan yang diberikan untuk mobil-mobil besar ini. Kalau mobil-mobil itu muatannya berkaitan dengan cangkang, itukan mau 20 ton. Kalau hanya sawit, iya lah, paling 12 ton saja,” sambungnya.
Diketahui Tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditlantas Polda Riau dan DPRD Riau menemukan 11 kendaraan yang diduga melanggar aturan over dimension and over load (ODOL) dalam sidak di awal pekan lalu.
 Tim gabungan ini melakukan sidak ke dua perusahaan kelapa sawit di Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan. Perusahaan yang disidak adalah PT Sari Lembah Subur (SLS) dan PT Adei Plantation.
 Hasilnya, 11 truk yang diduga melanggar ketentuan ODOL diamankan. 4 truk ditemukan di PT. SLS, ada 3 truk lainnya ditemukan di jalan. Sedangkan 3 truk lagi ditemukan di PT. Adei. Truk-truk tersebut kemudian digiring dan diamankan di Mapolres Pelalawan. Lalu 6 truk diantaranya dibawa ke Pekanbaru, ditempatkan di kantor DPRD Riau. (bpc3)