BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution menegaskan seluruh pejabat eselon III dan IV wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Aparatusr Sipil Negara (LHKASN). Sebab LHKASN sudah menjadi sebuah ketetapan di bawah Kemenpan RB.
“Semua yang merasa berkewajiban untuk mengisi, maka harus mengisi, karena ini kan sudah menjadi ketentuan. Tidak ada alasan untuk tidak mengisi,” katanya di Kantor Gubenur Riau, Rabu, 27 Maret 2019.
Edy Natar juga menegaskan bahwa pimpinan sudah berencana untuk memberikan sanksi kepada ASN yang tidak mengisi laporan LHKSN, sesuai dengan ketentuan berlaku.
Sanksi akan diberikan kepada setiap ASN yang ketahuan sengaja tidak LKHASN. Setakat ini, terkait LHKASN memang baru. Oleh sebab itu, pemerintah pusat masih akan memberikan gambaran serta pemahaman mengenai tujuan termasuk teknis pengisian.
Baca:Â Pejabat Abaikan LHKPN, Wagubri: Posisi Jabatannya Bisa Ditinjau Kembali
Sementara itu, Edy menyebut tidak ada alasan kebingungan sehingga tidak mengisi LHKASN sebab sudah ada petugas yang diarahkan untuk memandu ASN dalam proses pengisian.
“Kalau mereka bingung, tentu ini harus diarahkan, nanti kan ada pengawasnya dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” ujarnya.Â
Untuk diketahui, LHKASN merupakan pelaporan harta kekayaan yang dilakukan oleh seluruh ASN ke Kemenpan RB. Khususnya mereka yang menjabat eselon III dan IV. Berbeda dengan LHKPN yang pelaporannya khusus untuk eselon II dan dilaporkan langsung ke KPK. (bpc3)