BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – M Mislan, Kabid Sarana Pra Sarana Dispora Riau tahun 2016 dan Abdul Haris, PPTK, Senin 25 Maret 2019, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa korupsi proyek sarana dan prasarana sebesar Rp32 miliar tahun 2016 lalu.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Marui Tua Pasaribu SH, disebutkan, terdakwa Mislan bersama-sama terdakwa Abdul Haris sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/ PPTK, Eddie Yusti selaku selaku Kepala Dispora Provinsi Riau, Herizal dan Joko Suyono selaku Pejabat PPTK, Pejabat pengadaan, dan Ketua Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Yossian Yacob, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/ PPTK, Khairul Rizal selaku pejabat pengadaan, Ismet dan Melki Anus Sagola, selaku Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), secara melawan Hukum telah menyusun anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Tahun 2016 sumber dana APBDP TA. 2016 menjadi paket – paket pekerjaan dengan nilai kurang dari Rp200 juta, tanpa mengacu pada rencana kebutuhan dan tidak melakukan pengkajian ulang paket pekerjaan yang dipecah – pecah tersebut, agar pengadaan dapat dilaksanakan tanpa pelelangan.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 11 Ayat (2) huruf a, Pasal 24 Ayat (3) huruf c Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 90 Ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Jo. Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Bagian 2.b.3 huruf n Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016, Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Lampiran Bab. I huruf D Nomor 1 huruf e angka 4 Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Baca:Â Kejari Pekanbaru Limpahkan Perkara Korupsi Dispora ke Pengadilan
Para terdakwa bersama saksi juga menetapkan Harga Perkiraan sendiri pada beberapa kegiatan yang dibuat tidak secara keahlian dan tidak berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri untuk proses evaluasi pengadaan langsung atas beberapa kegiatan pengadaan langsung sehingga bertentangan dengan Pasal 64 Ayat (4) huruf c, Pasal 66 Ayat (4),Ayat (5) huruf a, Ayat (7) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
Akibat perbuatan terdakwa ini, telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil audit investigasi BPK Provinsi Riau sebesar Rp2,2 miliar. Jumlah tersebut antara lain, menguntungkan terdakwa Mislan sebesar Rp226 juta, terdakwa Abdul Haris Rp15 juta, Yossian Yacub Rp5 juta, Joko Suryanto Rp9 juta, Khairul Rizal Rp2 juta, staf Rp44 juta, tim PPHP Rp18 juta, serta pelaksana kegiatan Rp1,9 miliar.
Atas perbuatan ini, terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Jo Pasal 12 huruf (i) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***(bpc17)