BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – DPRDÂ Kota Pekanbaru menilai Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus bisa menurunkan egonya dan segera merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 7 Tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafis, Senin 18 Maret 2019.
Zulfan menuturkan, tidak ada larangan pemberian dua tunjangan kepada guru sertifikasi.
“KPK jelas tidak melarang. Permendiknas tidak mengatur, itu murni cara pembayaran sertifikasi bukan APBD. Kita meminta Pemko gak usah bawa ego. Pentingkan kepentingan daerah, jangan kelompok. Revisi sangat perlu karena tidak ada larangan yang mengatur itu,” ujarnya.
Zulfan menambahkan, Pemko Pekanbaru seharusnya juga bisa mengaca kepada daerah lain terkait diizinkannya pemberian dua tunjangan untuk guru sertifikasi.
“Pemko kekeh dengan aturannya, alasannya KPK, Kemendagri. Ada sih daerah yang begitu, tapi setelah pertemuan dengan KPK, akhirnya itu bolah mereka merevisi,” tuturnya.
Menurutnya, revisi sangat penting dilakukan Pemko Pekanbaru agar tidak ada yang dikorbankan akibat polemik Perwako Nomor 7 Tahun 2019.
“Bagaimanapun, mereka (guru) mendidik anak-anak kita. Segera revisi supaya mereka fokus sekolah, anak-anak juga konsentrasi Ujian Nasional. Kalau ego semua, mau jadi apa kita?” imbaunya.
Seperti yang diketahui, guru sertifikasi di Kota Pekanbaru mempertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019. Dimana disebutkan, guru bersertifikasi tidak lagi berhak menerima tunjangan profesi mulai tahun ini.
Hal inilah yang menimbulkan polemik diantara guru, karena hal tersebut ditolak dan hingga kini permintaan merevisi Perwako tersebut tak kunjung dilakukan Pemko Pekanbaru. (bpc9)