BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berawal dari adanya G30S/PKI, Soekarno memberikan sebuah mandat kepada Pangkostrad Mayjen Soeharto untuk memulihkan keamanan. Mandat itu dikemudian hari dikenal dengan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) 1966.
Dengan bekal Supersemar, Soeharto mulai membubarkan dan membasmi PKI. Dia juga menangkapi tokoh-tokoh hingga menteri yang dianggap terkait dengan PKI.
Sejak keluarnya Supersemar, kekuasaan Soekarno mulai meredup, dan kekuasaan Soeharto semakin terang. Bahkan, Soekarno diasingkan dan tak boleh lagi memakai gelar Kepala Negara.
Akhirnya, pada 12 Maret 1967, setahun setelah keluarnya Supersemar, Soeharto ditetapkan sebagai Pejabat Presiden oleh MPRS. Setahun lagi setelahnya, atau 27 Maret 1968, melalui Tap MPRS Nomor XLIV/MPRS/1968, Soeharto ditetapkan sebagai Presiden kedua RI.
Maka, mulailah kekuasaan 32 tahun Soeharto. Dia dipilih kembali berturut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Soeharto baru turun pada 21 Mei 1998, setelah digulingkan mahasiswa. (bpc2)