BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di Provinsi Riau saat ini ada 2 bupati yang memimpin daerahnya tanpa didampingi oleh wakil. Kedua daerah tersebut yakni, Rohul dan Kampar.Â
Sukiman diangkat sebagai Bupati Rohul setelah bupati sebelumnya Suparman terjerat dalam kasus hukum. Sedangkan Catur Sugeng diangkat sebagai Bupati Kampar setelah bupati sebelumnya, Aziz Zaenal meninggal dunia.Â
Sementara di Kabupaten Siak, Alfedri masih berstatus sebagai Plt Bupati, sehingga memang belum mengharuskan adanya pendamping seperti Kampar dan Rohul.Â
Terhadap pengisian posisi Wakil Bupati di Kampar dan Rohul, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menekankan kepada pihak-pihak terkait, agar pengisian posisi jabatan sebagai wakil sebaiknya dilakukan sesuai dengan jalur yang sudah diatur dalam perundang-undangan.Â
“Mekanismenyakan sudah ada jadi ikut dan fokus ke jalur itu saja. Ya, pengisian posisi wakil itu harus sesuai mekanismenya lah,” ungkapnya saat berkunjung ke Pekanbaru awal pekan lalu.Â
Diantara jalur mekanisme yang dimaksud Tjahjo, yakni partai pengusung mengusulkan nama untuk posisi Wakil Bupati, lalu disahkan oleh DPRD setempat melalui paripurna, lalu nama wakil tersebut disampaikan ke Bupati dan Gubernur Riau.Â
Tjahjo juga mengingatkan, bahwa kekosongan posisi wakil dalam aturannya hanya 18 bulan dan tidak boleh lebih. Atau sekitar setahun setengah. (bpc3)