BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Undang-Undang tentang Perkawinan perlu sesegera mungkin dilakukan revisi. Desakan muncul dari Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan, Indry Oktaviani.
Â
Dia menyebut pihaknya meminta DPR segera mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Â
Alasannya tidak lain untuk menghentikan banyaknya praktik perkawinan anak di Indonesia. Dihimpun dari data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2017 terdapat 23 provinsi di Indonesia memiliki angka persentasi perkawinan anak di atas angka persentasi se-Indonesia yakni 25,71 persen.
Â
“Kami berharap sebelum pergantian anggota DPR, revisi undang-undang ini sudah selesai dibahas. Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) harus jadi prioritas,” kata Indry, seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Â
Foto:Â Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan, Indry Oktaviani (kompas.com/ABBA GABRILLIN)
Â
Indry menilai merevisi undang-undang itu sebuah keharusan, sebab sudah menjadi mandat putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan.
Â
Hasilnya, pada pasal 7 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, bagi perempuan 16 tahun.
Â
Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, para penggugat menilai batas usia itu melanggengkan perkawinan dini.
Â
“Belum ada pembahasan batasan usia. Kita belum sepakati. Perlu duduk bersama lagi. Itu diminta ke komisi VIII,” kata Indry. (bpc3)