BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar menekankan soal penerapan zakat pendapatan bagi ASN di lingkungan Pemprov Riau. Bahkan dia menyebut untuk pegawai setingkat eselon III dan IV sudah wajib untuk membayar zakat penghasilan.
“Karena pendapatannya sudah masuk dalam wajib zakat. Jadi eselon III dan IV itu juga sudah wajib untuk bayar zakat penghasilan,” ungkapnya dalam sosialisasi zakat kepada Kepala OPD di lingkup Pemprov Riau, Jumat, 8 Maret 2019 di Masjid Raya An-Nur, Pekanbaru.
Penekanan ini bukan tanpa alasan. Sebab program zakat penghasilan ketika dia menjabat sebagai Bupati Siak sudah berhasil dan diklaim mampu meringankan beban masyarakat miskin di kabupaten itu.
Dia juga menyayangkan dalam sosialisasi ini yang hadir kebanyakan dari eselon II saja. Syamsuar menyebut perintah untuk membayar zakat bukan datang dari dirinya sebagai Gubernur Riau. Landasan pertama terkait perintah zakat yakni Al-Quran dan hadis. Lalu ada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Inpres.
“Saya akan jelaskan mengapa saya sibuk mengurusi zakat bapak-bapak semuanya. Yang paling penting sebagai pegangan saya yakni surat At-Taubah ayat 103: Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu mensucikan diri mereka. Perintah ini jelas ditujukan kepada penguasa kepada bawahannya,” sambung Syamsuar.
Dia meyakini semua dari umat muslim pada prinsipnya tak akan mau memakan uang haram. Uang haram tidak hanya bersumber dari korupsi semata. Memakan uang zakat juga termasuk memakan uang haram. Karena sebagian dari penghasilan itu ada hak orang miskin yang berhak menerima zakat.
“Yang bisa mengambil zakat itu penguasa. Dulu saya jadi bupati di Siak. Sekarang jadi Gubernur di Riau. Perintah ini ditujukan kepada saya dan ini (zakat) adalah kewajiban setiap individu dari kita,” tuturnya.
“Ini bukan pencitraan. Kewajiban ini (zakat) jangan diabaikan. Kalau ada yang tak jelas tanya saja. Jangan segan dengan saya. Saya tak bisa masukkan Anda ke surga, saya hanya bisa ajak Anda ke surga. Kalau Anda tak mau, ya sudah lah,” kata Syamsuar. (bpc3)Â