Â
Ditaksir tidak kurang sekitar Rp.3,2 triliun negara merugi akibat konsesi Perusahaan Kertas Pulp and Paper (RAPP). Itu baru kerugian yang bersifat uang belum lagi sumber-sumber lain seperti ekonomi dan lingkungannya.
Itu kalau kita lihat dari hasil analisis satgas mafia hukum keruguan mencapai Rp. 5 ribu triliun dari konsesi 14 perusahaan.
Kerugian negara tidak hanya dari sisi finansial tapi juga merenggut potensi sumber daya alam dan kearifan lokal yang kini sudah mulai hilang. Hasil laporan Jikalahari terkait eksaminasi publik juga banyak kerugian ekologis akibar penebangan hutan.
Sebenarnya kalau tindakan yang sudah dilakukan jelas bahwa penerima dan pemberi izin seharusnya sama-sama diproses secara hukum.
Jikalahari pun terus mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti mengangkat kasus ini dibagian penyelenggara negara saja. Tapi harus selesai memburu sampai ke Perusahaan RAPP bahwa mereka sama-sama melakukan kejahatan lingkungan dengan cara merusak hutan.
Kasus sengketa lahan yang masih segar soal konflik Pulau Padang dan Perusahaan RAPP misalnya. Dari pihak perusahaan menyatakan bahwa itu sudah selesai. Namun dari hasil pantauan tim dilapangan dapat disimpulkan bahwa RAPP tidak serius dalam menyelesaikan tugas mereka.
Dengan munculnya gejolak baru-baru ini masih ada area masyarakat yang masuk dalam konsesi perusahaan. Jadi penyelesainya yang selama ini dilakukan RAPP hanyalah penyelesaian sepihak saja.
Muslim menegaskan, Informasi yang harus dikejar selanjutnya yaitu soal data apa yang digunakan RAPP. Terbukti data-data itu tidak sama dengan data yang ada dipemerintahan daerah. Sama saja mereka tidak menghargai administrasi yang ada didaerah.
Harapannya tentu, pemerintah daerah juga harus sadar bahwa ini tidak hanya sekedar investasi. Tapi juga pembangkangan terhadap hal-hal kebijakan daerah. Dan jika kebijakan tersebut juga bisa berubah, artinya ini menjadi suatu bukti bahwa pemerintah daerah masih lemah dalam menjalankan peraturan yang ada. (*)
Penulis: Muslim Rasyid, Direktur Utama Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari)