BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membantah bahwasanya tidak lagi diberikannya tunjangan profesi kepada guru dikarenakan keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Bukan karena anggaran. Anggaran kita ada kok. Malah kita tambah jumlah tunjangannya,” ujarnya Jumat 1 Maret 2019.
Kepada bertuahpos.com, Jamal menjelaskan, tidak diberikannya tunjangan profesi untuk guru SD dan SMP di Pekanbaru, juga dilakukan atas dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI.
“Ada aturan Permendikbud yang mengatakan seorang guru tidak boleh menerima tunjangan yang double,” jelasnya.
Baca:Â Tak Lagi Mendapat Tunjangan Profesi, Guru Pekanbaru Pertanyakan Perwako Nomor 7 Tahun 2019
Lanjut Jamal, tunjangan profesi tidak akan lagi diberikan kepada guru SD dan SMP di Pekanbaru yang menerima tunjangan sertifikasi. Bahkan hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019.
“Guru-guru bisa pilih. Mau tunjangan sertifikasi atau profesi? Tidak ada masalah. Namun memang tidak dibolehkan menerima ke duanya,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Perwako Pekanbaru Nomor 7 tahun 2019 banyak dipertanyakan guru. Bahkan guru SD dan SMP di Pekanbaru mengancam akan melakukan aksi demo pekan depan. (bpc9)