BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengurusan izin mendirikan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Pekanbaru kini hanya membutuhkan waktu lebih kurang 14 hari kerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Jamil sekalu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Jumat 22 Februari 2019.
Menurut Jamil, pengurusan izin yang terhitung cepat tersebut dikarenakan revisi yang telah dilakukan pihaknya selaku pemberi izin.
“Rumah MBR pengurusan izinnya kita lakukan revisi. Jika sebelumnya menggunakan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), sekarang hanya tim teknis yang ada di Pemko kita berdayakan dengan dinas terkait, seperti Dinas PUPR,” jelasnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
Jamil mengklaim, sebelum adanya revisi yang dilakukan pihaknya, pengurusan izin mendirikan Rumah MBR selama ini bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Setelah evaluasi, dipraktekkan 14 hari kerja tercapai. Biasanya dua hingga tiga bulan,” tuturnya.
Namun Jamil mengatakan, pihaknya baru melakukan evaluasi terhadap izin mendirikan Rumah MBR.
“Bangunan lainnya masih menggunakan TNBG, karena regulasi RTRW Kota Pekanbaru belum final. Makanya belum kita lakukan revisi pengurusan izin bangunan selain rumah MBR,” pungkasnya. (bpc9)