BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Untuk membuktikan dakwaan tindak pidana korupsi di BRI Unit Teluk Belitung, BRI Cabang Selatpanjang dengan terdakwa Delvi Harianto, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi di persidangan.
Saksi yang dihadirkan dipersidangan yang dipimpin hakim ketua Dahlia Panjaitan SH, salah satunya bernama Hendra, Pimpinan Cabang Bank BRI Selatpanjang.
Dalam kesaksiannya, Hendra menyebutkan, awal Maret 2017, Pimpinan Cabang menurunkan tim untuk memeriksa penyimpangan KUR dan KUPEDES di Unit Teluk Belitung. Tim dipimpin langsung oleh saksi Hendra.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meminta klarifikasi dari terdakwa Delvi Harianto, Fadli dan lainnya, termasuk kepala desa. Dari hasil klarifikasi, terdakwa Delvi kepada tim mengakui perbuatannya.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Delvi Harianto, diakuinya telah melakukan kredit fiktif sebanyak 18 orang dengan nilai Rp660 juta lebih. Kemudian penggunaan angsuran kredit lima orang yabg tidak disetorkan ke bank dengan total Rp8,6 juta. Kemudian penyaluran kredit melalui percaloan 23 debitur dengan nilai Rp482 juta,” ungkap Hendra.
Adapun cara yang dilakukan terdakwa melakukan tindak pidana korupai tersebut antara lain, menurut Hendra, terdakwa tidak melakukan analisis, terdakwa menggunakan dokumen dari debitur yang tidak dapat diyakini kebenarannya, menggunakan calo dan tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap usaha.
Hasil pemeriksaan tim terhadap Unit Teluk Belitung ini lanjut Hendra kemudian disampaikan kepada BRI Wilayah Riau fan instansi terkait.(bpc17)