BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepasang suami istri di Kota Pekanbaru berinisial NO alias Oval dan NI alias Ita, nekat menjadi kurir narkoba dengan menggunakan anaknya yang baru berusia 7 tahun. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan 1 Kg sabu yang akan diantarkan, ke dalam baju yang dipakai oleh anaknya.
Alih-alih lolos, keduanya berhasil diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau yang sudah mengintainya, saat sedang mengantarkan barang bukti bersama dengan anaknya di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.Â
Selain sepasang pasutri tersebut, dalam penangkapan yang dilakukan pada 18 Januari 2019 lalu tersebut, BNNP juga meringkus 3 orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Ketiga tersangka lainnya yakni berinisial BK (21) dan SP (23) yang merupakan sepasang kekasih, serta CP (33).
“Setelah diintai, mereka mengambil barang dari Labersa, kemudian dibawa menggunakan mobil ke Jalan Kereta Api, depan Alfamart. Saat penggerebekan di mobil yang mereka naikin, barang itu hilang. Ternyata disimpan di baju anaknya ini, di dekat perut anaknya,” ungkap Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haldun, Selasa 29 Januari 2019.
Haldun menambah, saat penangkapan dilakukan, anak berusia 7 tahun tersebut tengah berada dalam pelukan ibunya. “Jadi anaknya ini digendong oleh ibunya, jadi (barang bukti sabu) tidak jatuh,” tambahnya.Â
“Awalnya kita sempat tertipu juga, karena saat kami geledah kami tidak menemukan barang ini. Tapi akhirnya bisa diketahui kalau barang itu ada di baju anaknya, karena kita lihat ibunya ini gelisah, tidak tenang,” jelasnya.Â
Saat ini sepasang pasutri, serta 3 orang tersangka lainnya diamankan di BNNP Riau, di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Sementara anak yang digunakan oleh para tersangka juga masih berada di dalam tahanan BNNP Riau bersama dengan orang tuanya.Â
“Sementara anaknya masih di sini, masih bersama dengan orang tuanya. Selanjutnya anaknya nanti bisa dititipkan kepada keluarga atau kerabatnya,” pungkasnya.Â
Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 serta pasal 132 junto 131 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (bpc11)