Hal tersebut disampaikan plt Satpol PP Pekanbaru, Azharisman Rozie melalui Sekretaris Zulfahmi Adrian kepada bertuahpos.com. “Terkait kita sengketa lahan di jalan Cendrawasih sudah ada kemajuan. Beberapa waktu lalu kita sudah lakukan mediasi di kantor pamong praja. Dan sudah dibuatkan kesepakatan bersama,” ujarnya, Sabtu (30/08/2014).
Dirinya membenarkan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pemerintahan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat resmi pembongkaran bangunannya yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Memang sudah ada surat dari distarbang, untuk membongkar. Nantinya kita akan turun bersama BPN untuk menentukan titik-titik kepemilikan tanah, sesuai sertifikat yang mereka miliki,” jelasnya.
Apabila nantinya terbukti bangunan Klinik ternyata benar menyerobot tanah orang lain, maka bangunan akan dibongkar. “Pemilik bangunan masih merasa membangun di tanah dia, sementara pelapor menyebutkan bangunan tersebut mengenai maupun memsuki tanah pelapor. Sudah saya minta surat menyurat mereka. Dan bila hasil dari BPN menyebutkan klinik melanggar, pemilik bangunan telah bersedia untuk dibongkar,” tegasnya.
Dilansir dari merdeka.com, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Pemerintahan Kota Pekanbaru telah mengeluarkan surat resmi pada 20 Februari 2014 lalu yang meminta agar membongkar bangunannya yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun pembangunan ruko 2 lantai milik klinik Endrawana yang berada di Jalan Cendrawasih kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai tersebut seakan tak peduli.
Surat itu menyusul adanya laporan dari masyarakat bernama Indrawati (52) yang mengaku tanahnya berdampingan dengan bangunan klinik itu. Yang mengaku bahwa, tanahnya berukuran 1 meter selalu dijadikan tempat pembuangan jarum suntik bekas dan alat kedokteran yang berbahaya.
Meski telah diadukan ke Distaruba per 17 Desember 2013 yang lalu, lanjutnya, pembangunan klinik mewah bertingkat milik Endrawana malah semakin menjadi-jadi. Ironisnya, sebut Wati, batas tanah menjulang hingga ke badan jalan yang biasanya difungsikan sebagai jalan milik keluarganya.
Surat bernomor 650/DTRB/ 2014 itu meminta agar Endrawana melakukan pembongkaran karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Klinik Endrawana telah melanggar Perda nomor 07 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Meski Distaruba 2 Mei 2014 yang lalu mengeluarkan surat pencabutan Izin Pelaksanaan (IP) nomor 970/IP-DRTB/2013 tanggal 8 Oktober 2013 atas nama Endrawana, hingga saat ini, bangunan Endrawana masih tetap berdiri dengan kokoh. (riki)
Â