BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 5 orang tersangka, pekerja di pabrik minuman keras oplosan yang berada di sebuah rumah di Jalan Bunga Raya Nomor 4, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ternyata sudah tinggal di rumah tersebut selama lebih dari 8 bulan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua RT setempat, Zainal Abidin saat ditemui bertuahpos.com di rumah tempat pembuatan miras oplosan tersebut, Senin 14 Januari 2019.
Zainal mengatakan, rumah tersebut telah dikontrakkan oleh pemiliknya sejak April 2018 lalu. Dan pada saat itu, terdapat 3 orang warga yang datang melapor, bahwa mereka tinggal di rumah tersebut dan membawa foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
“Rumah ini dikontrak 8 bulan, mulai April 2018. Begitu dikontrakkan, mereka kan melapor sama saya, mereka mengaku rumah tersebut dijadikan sebagai tempat tinggal. Waktu itu ketiganya datang ke rumah, kasih foto copy ktp satu satu. Itu sekitar 8 bulan yang lewat, bulan April,” kata Zainal.
Zainal mengatakan bahwa saat awal datang untuk menyerahkan identitas mereka, ketiga tersangka mengaku bekerja sebagai pedagang.
“Waktu datang ke rumah kan saya tanya kegiatannya di sini apa, karena mereka asalnya dari daerah Jawa. Kalau dari ktp nya, ada dari Bandung, Indramayu, ada juga dari Pesisir Selatan. Mereka bilang berjualan di pasar pusat, katanya berjualan eceran,” tambahnya.
Zainal menambahkan, dari 3 orang yang melapor pada April 2018 lalu, ketiganya merupakan orang yang ditangkap oleh kepolisian dan bekerja di pabrik minuman keras oplosan tersebut. “(Tiga orang yang melapor dan memberi KTP) Ada, tiga-tiganya ditangkap semua, jadi pekerja di sini,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 6 orang tersangka yang ditangkap aparat kepolisian dalam penggerebekan industri minuman keras oplosan tersebut. 5 diantaranya ditangkap di rumah produksi, di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sementara 1 tersangka lainnya ditangkap di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Rumbai.
Saat ini keenam tersangka diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut. Seluruh tersangka dikenakan pasal tentang undang-undang perlindungan konsumen serta undang-undang pangan. (bpc11)Â