BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Yogi Getri mengatakan seluruh putusan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang di dinasnya itu, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Artinya, Yogi tidak mempermasalahkan jikapun dari pihak Kejati Riau akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pemeriksaan yang sudah dilakukan. Namun bagi dia, soal kelebihan bayar proyek pengadaan bayar itu sudah dikembalikan.
“Kalau soal evaluasi itu kewenangan mereka (Kejati). Namun yang pasti soal kelebihan bayar itu semuanya sudah kami selesaikan. Terhadap rencana evaluasi kasus, semua itu kewenangan Kejati,” katanya, Jumat, 11 Januari 2019 di Pekanbaru.
Jika merujuk pada perundang-undangan korupsi, memang sebuah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya orang lain atau lembaga sudah masuk dalam kategori korupsi. Namun Yogi menepis adanya kemungkinan unsur pidana lain terhadap kasus ini. “Mudah-mudahan tidak ada lah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Riau memastikan bahwa kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau belum selesai. Pihak Kejati Riau memastikan bahwa keputusan atas kasus ini belum diputuskan, sebab masih dalam tahapan evaluasi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Muspidauan membenarkan bahwa upaya pemeriksaan yang dilakukan Kejati Riau terhadap sejumlah petinggi di Pemprov Riau atas dugaan kasus korupsi pengadaan komputer/server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC di Diskominfotik Pemprov Riau, masih berlanjut.
“Kami masih evaluasi terhadap hasil pemeriksaan kemarin, mulai dari keterangan informasi, bukti, surat-menyuratnya,” katanya, Jumat, 11 Januari 2019.
Terhadap proyek pengadaan dengan nilai Rp8,2 miliar itu, ada indikasi kelebihan bayar. Walau pihak rekanan sudah mengembalikan sebesar Rp3,1 miliar, pihak Kejati Riau belum bisa mengeluarkan putusan. Sebab putusan tidak bisa dilakukan berdasarkan perkiraan, untuk mengetahui apakah benar ada arah pada tindak pidana korupsi. “Nanti kita lihat lagi,” sambungnya.Â
Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati sudah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang yang terkait dalam kasus ini, di antaranya adalah Kepala Diskominfotik Riau Yogi Getri selaku Pengguna Anggaran (PA), dan Edy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selain itu, Kejati Riau juga telah meminta keterangan Rahmad Rahim yang kala itu menjabat sebagai Kepala Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau dan Syahrial Abdi sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau. (bpc3)Â