Terdakwa penggelapan pajak, Zulkarnain Rangkuti (baju hitam), digiring petugas kejaksaan. (foto: bpc17)
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur CV Aditya Berkat Mandiri, Zulkarnain Rangkuti (59), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa menggelapkan pajak penjualan alat berat senilai Rp700 juta.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Novrizal SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH, Kamis 10 Januari 2019.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa Zulkarnain Rangkuti bersama-sama dengan saksi Afrizal, pada 12 Juni 2012 sampai dengan 5 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya masih di tahun 2012 sampai dengan tahun 2014, bertempat di kantor CV ABM, Jalan Kaharudin Nasution Nomor 21 Kota Pekanbaru menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh CV ABM sejak tahun 2012 sampai dengan 2013, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp753.680.312, sebagaimana perhitungan MUHAMMAD ARSYAD, Ahli Pendapatan Negara dari Kementerian Keuangan RI
Dakwaan kedua disebutkan terdakwa Zulkarnain Rangkuti bersama-sama dengan saksi Afrizal menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 753.680.312.
Perbuatan ini melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf i UU RI Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Perpajakan.***(bpc17)