BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Enam terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre, Kabupaten Pelalawan.
Dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Keenam terdakwa yang dituntut bersalah tersebut masing masing, Amrasul Abdullah, pejabat pembuat komitmen (PPK), Ir Syahril, Pengguna Anggaran (PA), Tengku Azman, Plt Kepala Sub Dinas Cipta Karya, Fahran Ridwan. H Zakri, Direktur PT Langgam Sentosa (kontraktor) dan Rahman Saragih, supervisor engineer PT Wisatama Arsitek.Â
Amar tuntutan yang dibacakan JPU Rully SH Cs dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Krosbin L Gaol SH dan Isnurul SH, pada Selasa (25/6/13) malam sekitar pukul 20.00 WIB tersebut.Â
Keenam terdakwa dituntut bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan hukuman, keenam terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan, dan bagi terdakwa H Zakri diwajibkanmembayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar. Jika tidak dapat diganti, maka diganti dengan hukuman selama 2,3 tahun,” ujar Rulli SH.
Hal yang sama membayar uang pengganti juga dikenakan kepada terdakwa Rahman Saragih. Selain membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Terdakwa juga membayar uang penggati sebesar Rp 62 juta. Dan terdakwa Tengku Azman dikenakan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 60 juta,” kata JPU lagi.Â
Sedangkan bagi ketiga terdakwa Syahril, Amrasul dan Farhan Ridwan. Selain dituntut hukuman selama 4,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Ketiganya tidak dikenakan membayar uang pengganti,” jelas JPU.
Usai JPU membacakan amar tuntutannya, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.
Seperti diketahui, Keenam terdakwa dihadirkan kepersidangan oleh jaksa atas dakwaan, secara bersama sama turut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre di Kabupaten Pelalawan, pada Desember 2007-2008 lalu. Atas perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 7,7 miliar. (riauterkini.com)