BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tiga kepala desa di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, berpotensi menjadi tersangka korupsi pungutan pengurusan sertifikat tanah warga dalam program Prona. Hal ini menyusul Arsyad, Kasi di BPN Kabupaten Inhu yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Potensi tersangka ini terungkap di persidangan yang digelar, Selasa 8 Januari 2019. Pada sidang yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 4 orang kepala desa di Kecamatan Batang Cenaku dan 4 warga menjadi saksi untuk terdakwa Arsyad.
Keempat orang kepala desa yang dihadirkan tersebut yakni, Joko Wahyudi, Kades Talang Bersemi, Zainal Abidin, Kades Kerubung Jaya, Solehan, Kades Talang Mulia dan Sugianto Siman, Kades Desa Bukit Lingkar.
Dalam kesaksian di persidangan, saksi Joko Wahyudi, Kades Talang Bersemi, mengatakan ada 100 persil lahan yang sertifikatnya diurus menggunakan sistim prona. Pada pengurusan yang mestinya diberikan secara gratis kepada masyarakat, ternyata oleh terdakwa Arsyad meminta dana Rp1.500.000 untuk pengurusan per sertifikat.
Atas permintaan terdakwa ini, saksi Joko menyampaikannya kepada masyarakat dan disepakati biaya Rp1.300.000 per sertifikat. Hal ini karena sebelumnya warga sudah pernah mengurus sertifikat namun tak selesai-selesai. Dana yang terkumpul tersebut diserahkan seluruhnya kepada tetdakwa.
Namun tiga kepala desa lainnya, yakni Zainal Abidin, Kades Kerubung Jaya, Solehan, Kades Talang Mulia dan Sugianto Siman, Kades Desa Bukit Lingkar, malah meminta hingga Rp2.500.000 kepada warga untuk pengurusan sertifikat Prona tersebut. Rp1.500.000 per sertifikat diberikan kepada terdakwa Arsyad, sementara Rp1.000.000 lagi digunakan kepala desa dengan alasan biaya operasional, akomodasi, transpprtasi dan alat tulis kantor.
Hal ini membuat berang majelis hakim dan menanyakan dasar pemungutan Rp1.000.000 oleh kepala desa tersebut. “Kepala Desa ini sama saja dengan terdakwa Arsyad, dan bisa dijadikan tersangka karena memperlancar terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar majelis hakim, sambil menegaskannya kepada Jaksa.
“Iya kan pak Jaksa, mohon ini menjadi perhatian,” tambah hakim.
Hakim semakin geram melihat pertanggungjawaban penggunaan dana akomodasi dan transpprtasi kepala desa yang mencapai Rp24 juta untuk pengurusan sertifikat tersebut.(bpc17)