BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menyambut Piala Dunia 2022, Qatar sebagai tuan rumah bukannya mengumumkan perkembangan pembangunan stadion, tapi malah penerapan beberapa aturan baru. Salah satunya pajak minuman alkohol yang mencapai 100 persen.
Dilansir dari AFP, pajak minuman alkohol sebesar 100 persen ini disebut Pajak Dosa.
Pajak Dosa tersebut telah diresmikan pemerintah Qatar dan sudah berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019 lalu.
Pemerintah Qatar mengatakan, pajak minuman beralkohol sebesar 100 persen tersebut berlaku untuk seluruh produk minuman yang tentunya mengandung alkohol. Seperti anggur, bir dan juga spirit.
Pengumuman penerapan pajak minuman beralkohol sebesar 100 persen cukup mengejutkan beberapa pihak. Beberapa kalangan menyebut, penerapan ini dilakukan karena kemungkinan banyaknya minuman beralkohol dijual selama pergelaran Paiala Dunia 2022 mendatang.
Selain itu, pengumuman ini dilakukan kurang lebih sepekan setelah kaum Muslim konservatif mengumumkan kebijakan, terkait retribusi barang yang membahayakan kesehatan. Salah satunya minuman beralkohol.
Di negara minyak ini, membeli alkohol bukanlah suatu pelanggaran dan termasuk ke dalam tindakan yang legal atau diperbolehkan. Namun minuman beralkohol hanya diperbolehkan dilakukan di tempat-tempat tertentu. Seperti hotel, kelab malam dan juga bar. Sementara di tempat umum, meminum minuman beralkohol sangatlah dilarang.
Seperti yang diketahui, Qatar merupakan tuan rumah Piala Dunia selanjutnya setelah usai digelar di Rusia tahun 2018 silam. Di gelar pada tahun 2022, Qatar kini tengah mempersiapkan beberap stadion baru. (bpc9)