BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang mantan anggota kepolisian di Indrgiri Hulu (Inhu) berinisial DA ditangkap warga saat mencoba melarikan diri setelah melakukan aksi jambret di Jalan WR Supratman, Sail, Pekanbaru, Rabu 26 Desember 2018, malam tadi.
Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada bertuahpos.com mengatakan, tersangka ditangkap setelah tersesat dijalan buntu dan terkepung oleh warga yang mengejarnya.
“Saat mencoba melarikan diri setelah menjambret ibu-ibu, pelaku sampai di gang buntu, sehingga terkepung dan dapat diamankan oleh warga. Setelah itu, Polsek Limapuluh datang ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, aparat kepolisian juga mendapatkan sebuah Kartu Tanda Anggota (KTA) kepolisian milik tersangka yang dikeluarkan pada 20 Januari 2010 lalu.
Dari KTA tersebut juga tertuliskan bahwa tersangka pernah berpangkat Bripda dan masuk dalam Satuan Samapta di Polres Inhu.
Selain itu, kepolisian juga menemukan sebuah SIM A milik tersangka. Dalam SIM tersebut tertuliskan bahwa pekerjaan tersangka adalah Polri.
“Bukan anggota Polri. (Tersangka) sudah dipecat dari kepolisian beberapa tahun yang lalu,” tegas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi.Â
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya tersebut, tersangka disangkakan pasal 365 KUH-Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (bpc11)