BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Bea Cukai Kantor Pelayanan Pekanbaru dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya penangkapan ribuan handphone yang dibawa Noman Arif, seorang sopir truk, dinilai tak sesuai ketentuan.
Â
Sidang Praperadilan yang digelar, Rabu (19/12/2018), tersebut dipimpin hakim tunggal Martin Ginting SH. Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Noman Arif, melalui Penasehat Hukumnya, Monang Pardede SH, disebutkan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kantor Pelayanan Pekanbaru dinilai tidak sesuai ketentuan karena tanpa ada surat perintah penangkapan dan penahanan.
Â
Selain itu, penyitaan truk beserta muatan 147 karton berisikan ribuan handphone xiaomi dinilai tidak sah dan cacat hukum.
Â
Penangkapan terhadap pemohon (Noman Arif) bermula, pada hari Minggu (3/6/2018) sekitar pukul 03.00 WIB lalu. Ketika itu pemohon mengendarai mobil truk B 9560 UYX berangkat dari Buton, Kabupaten Siak, diberhentikan oleh petugas yang mengaku aparat Bea Cukai.
Â
“Termohon Praperadilan (Bea Cukai) menghentikan truk yang dikemudikan pemohon (Noman Arif), tanpa menunjukkan surat tugas, kartu identitas, serta surat penggeledahan. Termohon kemudian membawa pemohon ke Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman,” ujar Monang Pardede.
Â
Selain itu, setelah beberapa bulan ditahan menurut Monang, termohon Bea Cukai juga tidak memberitahukan penahanan pemohon kepada keluarganya. “Ini merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum,” ujarnya.
Â
Karena itu menurut Monang Pardede, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon dan penyitaan terhadap truk dan ribuan handphone tersebut tidak sah.
Â
Usai mendengarkan permohonan pemohon, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (20/12/2018), untuk mendengar jawaban dari termohon Bea Cukai.(bpc17)