BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penemuan 11 mayat yang terapung di Selat Malaka, tepatnya di perairan Bengkalis beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. 11 mayat tersebut diketahui merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berlayar dari Malaysia menuju Indonesia.Â
Dalam kasus tersebut, 2 orang yang sebelumnya diselamatkan saat bertahan hidup ditengah laut oleh awak kapal dari Indomal 5, yakni HM (31) dan JML (38) ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu 12 Desember 2018 mengatakan, keduanya menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada Senin, 10 Desember 2018 lalu.Â
Baca:Â Alhamdulillah, 1 Jenazah yang Ditemukan di Selat Malaka Kembali Teridentifikasi
Â
“Kedua tersangka membawa para korban yang merupakan TKI di Malaysia, dan berlayar menggunakan speedboat dari Malaka tujuan Rupat dan mengalami musibah di tengah laut,” ungkapnya.Â
Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.Â
“Pasal yang disangkakan Pasal 359 KUHP junto Pasal 120 Ayat 1, UU nomor 6 Tahun 2011 Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar,” pungkasnya. (bpc11)Â