BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau belum bisa menjalankan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebab hingga kini Petunjuk Teknis (Juknis) dari PP tersebut belum diterima Pemprov Riau.Â
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa, 4 Desember 2018. “Belum tahu lagi, kami pun baru dapat kabar. Sampai sekarangkan Juknisnya belum ada,†uangkapnya.Â
Oleh sebab itu, Ikhwan mengatakan, hingga kini pihaknya belum dapat gambaran apapun. Termasuk seberapa besar hadirnya PP tersebut bisa menyerap tenaga honorer untuk menjadi PNS di lingkungan Pemprov Riau.Â
“Belum dapat gambaran lagi kami polanya seperti apa karena memang belum ada Juknisnya. Termasuk soal seberapa besar PP ini mampu menyerap tenaga honorer ke PNS nantilah akan kami telaah lagi,†sambungnya.Â
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, pada Senin kemarin. Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa rekrutmen tenaga honorer dalam bentuk apapun sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah, selain itu pemerintah juga harus memastikan agar skema kebijakan PPPK dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer. (bpc3)