BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Baru setahun bebas setelah menjalani kehidupan di balik jeruji besi selama 7 tahun, kini wanita berinisial NN, warga Perumahan Pandau Permai, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau kembali tertangkap dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
NN ditangkap oleh Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.Â
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Wahyu Hidayat, Jumat 30 November 2018 mengatakan, menurut pengakuannya, selama keluar dari penjara, NN telah mengedarkan sabu sebanyak 3 kali.Â
“Berdasarkan pengakuannya, tersangka ini sudah mengedarkan narkoba sebanyak 3 kali selama keluar dari penjara. Dia baru dipercaya membawa 1 ons dalam sekali mengedarkan,” ungkapnya.
Ditambahkan Wahyu, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka yang diduga berasal dari Aceh.Â
“Saat ini sedang kita kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mendapatkan barang ini dari seseorang yang bernama Dian, saat ini DPO (daftar pencarian orang). Berdasarkan pemeriksaan, sudah 3 kali. Dian ini termasuk dalam jaringan Kampar-Aceh,” pungkasnya.Â
Baca:Â Tak Jera, Wanita Asal Kampar Riau Ini Kembali Edarkan Sabu Setelah Dipenjara 7 Tahun
“Jadi prosesnya, Dian ini mengambil barang dari Sumatera Utara. Barang itu berasal dari Aceh. Dan Dian ini kemudian mengantarkannya ke rumah tersangka NN. Lalu tersangka mengedarkannya di Kampar,” jelasnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan seorang wanita ini baru saja bebas pada tahun 2017 lalu. Sebelumnya dia telah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara dalam kasus yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan oleh BNNP Riau. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersangka pagi tadi telah dimusnahkan. (bpc11)Â