BERTUAHPOS.COM,PEKANBARU – Meski sudah ada kewajiban, namun  masih banyak rumah sakit yang membandel untuk melaporkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL). Walaupun laporan tersebut hanya sekali dalam satu enam bulan, hingga saat saat ini hampir semua Rumah Sakit belum melaksanakan kewajiban tersebut.
Â
Hal ini dikatakan Suandhi Kabid Tata Lingkungan dan Amdal BLH Pekanbaru kepada bertuahpos.com di kantornya. “Yang rutin melaporkan Amdal atau UPL dan UKL baru tiga rumah sakit Eka Hospital, Awal Bros, dan Santa Maria, dan sebagian yang lain tidak rutin seperti Ibnu Sina, Andini, Eria Bunda dan Syafira,” ujarnya Senin(25/08/2014)
Â
Ditambahkan Suandhi pelaporan ini berfungsi untuk mengetahui pengolahan dan pemantauan limbah yang ada di Rumah Sakit tersebut, dan pelaporan ini harus dilakukan setiap Rumah Sakit,” tegasnya
Â
“Bagi yang masih belum melaporkan nanti kita beri surat peringatan atas kewajiban mereka dan kita lakukan sosialisasi,agar segera melaporkan kegiatan UPL dan UKL mereka, sebagian setelah kita surati sudah ada yang melapor tetapi sebagian yang lain belum,” jelasnya.
Â
Ia melanjutkan, kalau untuk izin UPL dan UKL semua Rumah Sakit sudah punya, tetapi pelaporannya yang tidak rutin mereka lakukan.
Â
“Nanti jika bagi rumah sakit yang belum juga melakukan pelaporan UKL dan UPL setelah kita surati maka perizinan yang berkaitan dengan BLH akan kita pending (tahan), seperti perizinan rekomendasi HO,izin air tanah, dan lainnya. Dan jika mereka tidak ada izin tersebut dari BLH maka mereka tidak bisa memperpanjang Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mereka,” tutupnya (yogi)