BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pertumbuhan yang tinggi industri rumah sakit di Pekanbaru ternyata tidak dibarengi dengan berbagai ketaatan peraturan. Pasalnya, sampai saat ini di baru satu rumah sakit yang memiliki izin incinerator. Bahkan rumah sakit sekelas Awalbross dan Eka Hospital, baru dalam proses perizinan.
Â
“Di Pekanbaru belum semua yang punya Incinerator, Â baru satu Rumah Sakit yang memilki Izin Incinerator dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yakni Rumah Sakit Santa Maria. Sedangkan Awal Bros masih dalam proses perizinan,” ujar Jasmiati Kepala Bidang Pencemaran BLH Pekanbaru kepada bertuahpos.com, Senin (25/08/2014).
Â
Ini artinya, industri rumah sakit seperti RS Nusa Lima, RSIA Andini, RSIA ERIA BUnda, RS Syafira, RS PMC,RS Ibnu Sina dan rumah sakit lainnya belum memiliki izin incinerator.
Â
Jadi, lanjutnya, rumah sakit yang tidak punya Incinerator, mereka lakukan pembakaran ke Rumah Sakit yang memiliki Incinerator. Selain itu, ada juga yang melakukan pembakaran ke perusahaan yang khusus menangani pembakaran limbah medis dan perusahaan itu sendiri. Dan saat ini juga masih dalam proses pengurusan Incinerator ke KLH.
Â
“Untuk Rumah Sakit bersalin atau Rumah Sakit Ibu dan anak rata- rata tidak punya Incenerator, tetapi Rumah sakit Ibu dan Anak seperti Syafira, Zainab dan Andini, serta Eria Bunda  itu sudah punya, namun belum bekerja secara optimal dan memilki Izin dari KLH,” sebutnya.
Â
Jasmiati menjelaskan, secara lingkungan hidup suka maupun tidak suka, Rumah Sakit harus memenuhi baku mutu dalam pengolahan limbah baik itu cair maupun limbah medis. “Dan untuk sekarang rata -rata RS belum memenuhi baku mutu tersebut,” pungkasnya.
Â
Berdasarkan peraturan yang dikutip dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui http://www.menlh.go.id, sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.Â
Â
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Sedangkan dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.(yogi)
Â