BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Panwaslu Dumai, Zulfan menyatakan Caleg DPR RI yang juga Ketua DPW Nasdem Riau, Iskandar Husein, telah melakukan money politik. Iskandar Husein diduga melakukan money politik saat menyumbang kubah masjid di Desa Batu Teritip, Kota Dumai pada 25 Oktober 2018 lalu.
“Dari pandangan Panwaslu Dumai, itu memenuhi unsur pelanggaran. Kami menilai apa yang dilakukan itu telah memenuhi pelanggaran pemilu berupa money politik, sebagaimana diatur dalam pasal 521 dan 523 junto 280 ayat 1 huru i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017,” jelas Ketua Panwaslu Dumai, Zulfan saat dihubungi bertuahpos.com, Jumat 23 November 2018.
Zulfan menjelaskan pada hari biasa, sumbangan kubah mesjid tersebut tidak akan berarti apa-apa. Namun, ketika dalam masa kampanye, sumbangan tersebut dikategorikan sebagai money politik.
Sementara itu, Ketua DPW Nasdem Iskandar Husein saat konfirmasi bertuahpos.com melalui sambungan telepon ataupun pesan singkat hingga berita ini diterbitkan masih belum memberikan jawaban atau komentar apapun.
Dalam dugaan money politik ini, selain Iskandar Husein, dilaporkan juga Caleg DPRD Riau, Farida H Saad, dan seorang Caleg DPRD Dumai yang juga merupakan kader Nasdem. (bpc2)