BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Lebih kurang sebanyak 61 unit angkutan penumpang umum AKAP dan AKDP, terjaring razia yang dilakukan oleh Gakkum BPTD IV Riau Kepri Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru.
Kepala Terminal BRPS Pekanbaru, Achmad Juli Wira Bakti, menuturkan 61 unit angkutan umum yang terjaring razia ini merupakan total dari empat hari pelaksanaan.
“Hasil razia dari tanggal 13 November 2018 lalu, setidaknya 61 unit angkutan penumpang umum diketahui bersalah dan kita kenakan sanksi penilangan,” tutur Wira kepada bertuahpos.com, Sabtu 17 November 2018.
Wira menjelaskan, dalam razia yang digelar di sekitar kawasan Terminal BRPS Pekanbaru tersebut, terdapat beberapa jenis pelanggaran angkutan penumpang umum. Dimana salah satunya ialah tidak memasuki terminal keberangkatan atau lintas.
“Selain tidak masuk ke terminal, pelanggaran yang banyak berupa penyimpangan trayek, seperti tanpa izin trayek. Ada pula yang tidak memilik cap terminal. Selain itu beberapa travel plat hitam juga kami temukan,” ujarnya.
Wira menambahkan, kegiatan razia ini dilakukan agar bisa memberikan rasa nyaman, aman dan selamat kepada pengguna jasa transportasi maupun operator bus di dalam Terminal BRPS Pekanbaru.
“Supaya mereka (operator) perwakilan yang ada di wilayah Pekanbaru dan kabupaten bisa memanfaatkan terminal sebagaimana mestinya. Naik dan turunkan penumpang harusnya di dalam terminal, tak terkecuali bus yang lintas,” pungkas Wira. (bpc9)