BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Andre Saputra (24), divonis penjara selama 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kekasihnya, TM wanita berusia 24 tahun.
Sebelum dibunuh, terdakwa terlebih dulu memperkosa TM di pinggir Sungai Umban, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Saut Martua Pasaribu SH, pada persidangan yang digelar, Selasa (13/11/2018). Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Dalam putusan majelis hakim diketahui, perbuatan terdakwa Andre Saputra dilakukan pada Selasa (19/6/2018). Ketika itu terdakwa menjemput TM di tempat kos nya di Jalan Dahlia dengam menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion.
Terdakwa kemudian membawa TM ke Sungai Hijau di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Usai dari sana, terdakwa kemudian membawa TM menuju Stadion Rumbai. Namun karena ramai, terdakwa mengajak TM ke Politeknik Rumbai.
Namun dalam perjalanan, terdakwa membelokkan sepeda motornya ke arah jalan setapak. Terdakwa kemudian turun dan buang air kecil. Setelah itu, terdakwa mengajak TM untuk bersetubuh, namun ditolak oleh TM. Terdakwa kemudian memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejadnya.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, terdakwa kemudian meminta TM menyerahkan barang-barang miliknya, namun kembali permintaan ini ditolak. Terdakwa kemudian membekap mulut TM dan memelintir leher TM. Tidak sampai disitu, terdakwa juga memukul kepala dan leher TM dengan menggunakan kayu broti beberapa kali.
Saat itu kondisi TM masih bergerak, kemudian terdakwa membuka celana korbam dan melilitkannya ke leher korban hingga tak bergerak. Keesokan harinya warga menemukan mayat korban tersangkut kayu di Sungai Umbang.
Atas putusan ini Penasehat Hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima.(bpc17)