BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 669 fintech dan investasi telah diblokir oleh Kemenkominfo sejak 2012 lalu. 669 fintech dan investasi bodong ini terbukti telah melakukan tindakan menyimpang dari aturan OJK mengenai investasi dan pemanfaat fintech.
Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani, menjelaskan, dari jumlah tersebut tercatat untuk fintech saja sudah take down sekitar 300 lebih.
“Sejak awal cara kerja fintech sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini dipilah menjadi dua, yakni dari sisi teknologi dan bisnis,” katanya seperti diterbitkan di laman republika.co.id.
Secara prinsip, peraturan bisnis diakomodir oleh OJK, sedangkan untuk aturan teknologinya diatur oleh Kemenkominfo. Bahkan pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana.
Semuel kemudian menegaskan agar pihak Fintech tidak sembarangan membagikan data-data pribadi pengguna. Pasalnya Fintech bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 32.
“Kontak itu belum tentu punya dia (peminjam) semua . Fintech harus verifikasi ke nomor orang yang dimasukkan sebagai verifikasi apakah dia mau menjadi nomor yang dihubungi,” ujarnya. (bpc3)