BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Pasalnya, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero).
Dalam RPOJK, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara, dan laut. Diharapkan, perubahan besaran santunan bisa lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum memutuskan berapa perubahan besaran santunan tersebut. OJK mencoba untuk mencari angka terbaik yang tidak memberatkan Jasa Raharja.
“Idenya bagaimana Jasa Raharja bisa berikan santunan yang lebih dari sekarang. Kalau kita lihat berapa yang masuk premi, berapa klaimnya, rasa-rasanya itu tidak masalah kalau dinaikkan. Tapi, kita belum putuskan sampai berapa angka-angkanya,” ujar Ngalim di Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sekedar informasi, kini, besaran santunan Jasa Raharja adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Untuk korban kecelakaan udara, besaran santunan mencapai Rp 50 juta. Jumlah yang sama juga berlaku untuk korban cacat tetap. Sementara untuk korban luka-luka kecelakaan darat dan laut, memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta dan korban luka-luka kecelakaan udara sebesar Rp 25 juta.
Untuk biaya penguburan, santunan Rp 2 juta berlaku bagi seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat, laut, maupun udara.
Besaran santunan tersebut tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. UU ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan.(Wartaekonomi)