BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ali Honopiah, oknum anggota Polres Inhil, divonis selama dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan trenggiling, yang merupakan satwa yang dilindungi.
Vonis ini dibacakan majelis hakim, yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (6/11/2018). Selain vonis dua tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Honopiah selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta, subsider enam bulan kurungan.
Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim, antara lain, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selam di peraidangan.
Untuk diketahui, sesuai dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan sekitar Desember 2016 hingga September 2017 lalu. Ketika itu terdakwa meminta saksi Stafril membuka rekening tabungan BCA., yang selanjutnya diserahkan kepafa terdakwa.
Rekening ini kemudian digunakan untuk menampung hasil penjualan sisil, kulit dan daging trenggiling yang dijual kepada Mr Lin yang berada di Malaysia.
Mr Lin melakukan transfer beberapa kali dengan total jumlah Rp1,4 miliar.
Uang ini kemudian digunakan terdakwa untuk membeli mobil pajero sport, menginap beberapa kali di Hotel Swiss Berlin dan membeli aksesoris mobil. Hingga akhirnya terdakwa ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau ketika akan menyelundupkan trenggiling ke Malaysia. (bpc17)