BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Ratusan unit kendaraan di Pekanbaru kembali terjaring razia Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan, Rabu 10 Oktober 2018.
Razia yang dipimpin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bertempat Jalan Jenderal Sudirman tersebut, setidaknya sebanyak 13 unit kendaraan terpaksa ditahan.
“Tadi total terhitung 805 unit kendaraan yang terjaring. Dimana 13 unit terpaksa kita beri sanksi penahanan,” ujarnya Kepala Bapenda Provinsi Riau melalui Kasubbid Penerimaan PKB dan BBN-KB, Bambang Feriyanto.
Bambang menjelaskan, 13 unit kendaraan terpaksa ditahan dikarenakan tidak membawa surat-surat ataupun dokumen kelengkapan. Seperti seluruh dokumen kendaraan maupun pengemudi.
“Tidak ada SKPD, STNK, buku uji maupun surat izin mengemudi (SIM) jadi ditahan di Ditlantas Polda Riau,” jelasnya.
Lebih jauh Bambang mengatakan, selain sanksi penahanan, beberapa kendaraan juga dikenakan beberapa sanksi lainnya karena terbukti melanggar. Seperti sanksi penilangan dan sanksi langsung membayar di tempat.
“44 unit kendaraan juga terpaksa ditilang. Sementara 13 unit kendaraan sanksinya langsung bayar di tempat,” tuturnya.
Operasi Terpadu Penertiban Pajak Kendaraan yang diselenggarakan sejak pagi hingga siang hari ini ditemukan beberapa pelanggaran. Dimana pelanggaran belum melunasi SKPD/Pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ untuk kendaraan berplat BM menjadi yang terbanyak.
“Total ada 91 kendaraan yang melakukan pelanggaran belum melunasi SKPD/Pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ untuk kendaraan berplat BM,” pungkasnya. (bpc9)