BERTUAHPOS.COM, PEKANBARUÂ – Tim penyidik Polda Riau menetapkan JB, warga Kota Pekanbaru sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS). Namun, JB ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam pasal tentang penghinaan, melainkan untuk pasal tentang UU ITE.Â
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin 8 Oktober 2018 mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasannya yakni karena ancaman hukuman yang akan diterima JB kurang dari 5 tahun penjara.Â
“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” ungkap Sunarto.Â
Baca:Â Gelar Perkara Kasus Penghinaan UAS, JB Resmi Jadi Tersangka
Sunarto menjelaskan, bahwa ancaman maksimal bagi tersangka dalam pasal tentang UU ITE adalah 4 tahun penjara.Â
“JB tersangka dalam pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta,” terangnya.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, JB ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara yang dilakukan oleh Tim Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Senin 8 Oktober 2018 tadi. (bpc11)