BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sosialisasi Bank Indonesia (BI) dianggap gagal karena sekian tahun masyarakat di wilayah pedesaan menolak rupiahk pecahan koin sebagai alat transaksi resmi. Bahkan masyarakat tidak mengetahui tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, tentang sanksi pidana kepada siapa saja yang menolak rupiah sebagai alat transaksi dalam negeri.
Menurut ekonom dari Universitas Riau, Deny Setiawan, sosialisasi yang di lakukan Bi, khusunya terhadap penggunaan koin sebagai alat transaksi yang ditolak menjadi salah satu bukti kalau agenda sosialisasi bank sentral tidak berjalan baik. Khususnya diwilayah pedesaan.
Baca:Â Tolak Rupiah Koin Sebagai Alat Transaksi, Pedagang Bisa Dipenjara
“Kalau kondisinya seperti itu, artinya BI belum berada bersama masyarakat desa untuk menggalakkan literasi tentang kecintaan terhadap rupiah,” ujarnya kepada bertuahpos.com.
Menurutnya, akibat tidak adanya sosialisasi BI yang menyentuh masyarakat perdesaan, Deny menilai saat ini banyak daerah perdesaan di Riau yang masyarakatnya menolak uang koin sebagai alat transaksi jual belinya.
“Saya sendiri pernah mengalaminya di suatu daerah di Riau,†tuturnya.
Deny menegaskan, apabila terus dibiarkan, maka uang koin bisa jadi akan semakin tidak berharga di daerah perdesaan.
Baca juga:Â Miris, Perbankan dan Toko Penyebab Lunturnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Nilai Rupiah Koin
“Masyarakat jika terus mengalami penolakan saat menggunakan uang koin, maka responnya ialah dengan tidak mau menerima uang kecil juga. Permasalahan semakin besar, kepercayaan masyarakat semakin kurang,†jelasnya.
Untuk itu, Deny menghimbau agar BI bisa melakukan sosialisasi ke masyarakat perdesaan dengan turun langsung dan menyentuh masyarakat.
“Bi membuat sosialisasi, tempelkan di kedai-kedai bank bahwa uang koin wajib diterima bahkan menolaknya bisaa dipidana. Kalau hanya sekedar di web, masyarakat perdesaan pasti gak bisa melihatnya,†pungkasnya. (bpc9)
TIM LIPUTAN
Reporter: bpc2/3/9/11
Penanggungjawab: Muhammad
Pemred:Â Junaidi
Ikuti terus liputan khusus tentang penolakan transaksi rupiah pecahan koin oleh masyarakat di beberapa daerah di Riau.Â