BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aliran dana suap dalam kasus proyek PLTU Riau-1 terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama soal indikasi mengalirnya dana tersebut ke Partai Golkar dalam kontrak kerja sama.
KPK sudah periksa masing-masing seorang saksi untuk tersangka pemegang saham Blackgold, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, pada Selasa, 4 September 2018.
“Untuk tersangka IM, KPK memeriksa Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Sujono Hadi Sudarno dan Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah, seperti dilansir dari republika.co.id.
KPK kemudian menelisik hubungan Sujono, dan mengonfirmasi saksi tentang jabatannya direktur utama PT Samantaka, hubungannya dengan Golkar dan pengetahuan tentang aliran dana terkait proyek tersebut. “Apakah ada keterkaitannya sebagai anggota atau pengurus,” sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
Diduga ketika Idrus Marham memegang jabatan Plt Ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial, dia mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. (bpc3)