BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pembongkaran bangunan kos 70 pintu di Jalan Puyuh, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru yang harusnya berlangsung dua hari lalu, Rabu (20/08/2014) ternyata tidak sepenuhnya dilakukan.
Sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru menerima surat sakti dari dinas tata ruang dan bangunan (Distarubang) yang dibawa pemilik bangunan. Di dalamnya berisi pemberian dispensasi agar tidak seluruhnya bangunan yang melanggar GSB itu dieksekusi.
Harusnya ada 6 meter bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB), namun hanya 4 meter saja yang dieksekusi oleh pihak Satpol PP Pekanbaru.
Saat dikonfirmasi bertuahpos.com, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku belum mengecek informasi tersebut. “Terimakasih informasinya. Nanti akan saya cek ke Distarubangnya,” ujarnya di kediaman usai melantik dewan Juri MTQ Pekanbaru, Jumat (22/08/2014).
Namun Walikota mempertegas agar seluruh pihak termasuk pengusaha untuk mematuhi peraturan yang dibuat Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata keasrian kota.
“Pada prinsipnya kita mengharapkan disiplin pada izin aturan dan lingkungan. Untuk menata lingkungan menjadi lebih baik, mewujudkan Pekanbaru yang baik, bersih, dan asri,” tutupnya. (riki)