BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rektor Universitas Islam Riau (UIR) Prof Dr H Syafrinaldi SH MCL, akhirnya menonaktifkan dua orang pegawai yang diduga terlibat kasus pencabulan.
“Untuk sementara kita telah menonaktifkan dua pegawai UIR berinisial US dan RP. Hal ini ini kami ambil menindak lanjuti perbuatan amoral yang diduga dilakukan oleh keduanya,” ujarnya kepada bertuahpos.com melalui sambungan seluler, Minggu 2 Setember 2018.
Dengan menjatuhkan sanksi tersebut, Rektor Syafrinaldi juga tidak mengelak bahwasanya benar US dan RP merupakan staf pegawai dari universitas yang dipimpinnya.
“Benar, keduanya saat ini tercatat bekerja sebagai salah satu pegawai Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau. Di UIR, keduanya bekerja di bagian Tata Usaha (TU) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP),” jelasnya.
Lebih jauh Syafrinaldi menuturkan, sanksi penonaktifan ini akan berlangsung hingga proses hukum keduanya selesai. Bahkan jika terbukti bersalah dalam hukum, keduanya juga terancam dihentikan berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Kami atas nama civitas UIR turut menyesalkan peristiwa ini terjadi. Meskipun tindakan keduanya tidak ada hubungannya dengan UIR, kami turut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga. Untuk itu, apabila keduanya terbukti bersalah, maka kami akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian,” pungkas Rektor UIR.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, US dan RP dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis berusia 14 tahun. Bahkan gadis ini diketahui kini telah hamil tujuh bulan akibat digilir keduanya.
“Si anak awalnya tidak mau mengaku, tapi setelah diperiksa dan kami dampingi, akhirnya anak ini mengaku juga,” ujar Rosmaini Ketua Lembaga Bantuan Perlindungan Perempuan dan Anak Riau (LBP2AR). (bpc9)