BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan masyarakat serta mahasiswa di Mapolda Riau hari ini, Senin 27 Agustus 2018 akhirnya selesai. Massa membubarkan diri setelah mendapatkan kepastian dari Polda Riau.Â
Polda Riau, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) menyatakan bahwa kasus Sariantoni yang menjadi tuntutan massa akan tetap berlanjut dan SP3 (Surat Pernyataan Penghentian Penyidikan) telah dicabut oleh penyidik.Â
“Kasus ini dilanjutkan, namun memang ada beberapa mekanismenya, harus ada prosedur yang harus kita lakukan, ada beberapa tahapan dan perlu waktu. Dan kita minta kerjasama dari masyarakat untuk bersabar,” kata salah seorang perwakilan dari Ditreskrimum Polda Riau saat menemui massa aksi.Â
Seperti diberitakan sebelumnya, tuntutan massa dalam aksi tersebut yakni meminta agar Polda Riau segera melanjutkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Sariantoni, yang merupakan mitra kerja Koperasi Sejahtera Bersama di Kecamatan Pujut, Kabupaten Rokan Hilir.Â
“Dia sebagai mitra kerja kepada masyarakat, tapi dia malah menjalin kerjasama lagi pada pihak ketiga, yaitu PT Torganda. Dugaan pidana yang dilakukan oleh Sariantoni adalah penggelapan. Kerugian koperasi akibat penipuan tersebut sekitar Rp284 miliar lebih. Kasus ini udah lama, dari tahun 2009,” kata Jenderal Lapangan aksi, Azri Mahendra.Â
Baca:Â Demo, Berikut 4 Tuntutan Massa ke Polda Riau
“Kita sudah bertemu dengan Kepala Reskrimum tadi, hasil dari perundingan kita di dalam tadi beliau mengatakan sudah mencabut SP3 dan akan mengumpulkan bukti-bukti lain, serta hasil audit yang lain,” tambahnya.Â
Hingga berita ini diterbitkan, aksi sudah selesai dilakukan dan massa sudah membubarkan diri. Sementara arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Mapolda Riau terpantau sudah kembali lancar. (bpc11)Â